Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Pegawai mengamati layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis - Himawan L Nugraha
Lihat Foto
Premium

Menakar Taji Bank Kecil Setelah Modal Inti Rp3 Triliun Terpenuhi

Lewat berbagai aksi korporasi, semua bank kecil kini telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan - Bisnis.com
04 Januari 2023 | 05:00 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Lewat berbagai aksi korporasi, semua bank kecil kini telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui modal yang tebal, bank kecil itu pun siap menghadapi tantangan tahun ini.

Berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Kemudian, OJK mengungkapkan bahwa sampai dengan awal 2023 terdapat 26 bank yang sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

Pemenuhan modal inti ditempuh oleh perbankan melalui sejumlah cara, mulai dari aksi penawaran umum terbatas (PUT) atau rights issue hingga merger.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top