Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Atur Permudah Klaim dengan Dua Akun JHT, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menilai pengaturan dua akun dalam program JHT bisa menjadi solusi bagi peserta yang membutuhkan dana mendesak.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJamsostek menyebut pengaturan penempatan iuran peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang terbagi menjadi dua akun, yaitu akun utama dan akun tambahan sebagai solusi pemenuhan kebutuhan mendesak. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pembagian akun JHT diatur di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada bagian ketiga Program JHT Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Adapun, iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar dari iuran yang ditempatkan pada akun tambahan. Namun, ketentuan mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menilai kebijakan penempatan iuran peserta JHT di dalam dua akun tersebut merupakan solusi yang diberikan pemerintah guna memenuhi kebutuhan pekerja yang mendesak.

"BPJS Ketenagakerjaan memandang kebijakan ini merupakan solusi yang diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pekerja yang mendesak dan kebutuhan akan tabungan untuk mempersiapkan masa pensiun," kata Oni kepada Bisnis, Rabu (18/1/2023).

Oni menuturkan bahwa hal ini diharapkan mampu memastikan para pekerja memiliki hari tua yang sejahtera sehingga terhindar dari kemiskinan.

Dengan adanya pembagian dua akun JHT, Oni menjelaskan dana pada akun tambahan dapat dicairkan oleh peserta apabila terdapat kepentingan mendesak. Di sisi lain, dana yang terdapat pada akun utama akan dibayarkan apabila peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

"Sebagai badan penyelenggara, kami siap menjalankan amanah untuk membayarkan JHT sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper