Bisnis.com, JAKARTA – Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2023 semakin mudah, yakni cukup menggunakan handphone setelah terlebih dahulu mengunduh aplikasi JMO. Pencairan dengan mudah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pemilik saldo di bawah 10 juta.
Simak cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023.
Tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan atau juga dipanggil BPJamsostek telah mencairkan dana dalam saldo JHT bagi 3.381.727 peserta. Jumlah JHT yang dicairkan itu mencapai Rp45,52 triliun
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (17/1/2023), untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, maka dokumen yang harus disiapkan antara lain persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan, serta dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Lebih lanjut, daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, di antaranya mengundurkan diri/PHK, usia pensiun, cacat total tetap, meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI), meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA), klaim sebagian 10 persen, dan klaim sebagian 30 persen untuk perumahan.
Sementara itu, dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) didefinisikan sebagai berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
Baca Juga
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui handphone
Mengutip dari Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menggunakan aplikasi JMO untuk klaim JHT dengan saldo kurang dari Rp10 juta hanya dengan membutuhkan durasi 15 menit. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih menu Klaim JHT.
- Penuhi persyaratan yang diminta, yaitu akumulasi saldo JHT yang akan diklaim minimal Rp10 juta, sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan sudah non aktif. Jika syarat sudah terpenuhi, akan muncul centang hijau. Lalu, klik Selanjutnya.
- Pilih salah satu Sebab Klaim, mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja dan klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan. Apabila sudah sesuai, klik Sudah.
- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto.
- Lengkapi data dengan NPWP dan Rekening yang aktif.
- Klik Selanjutnya.
- Muncul rincian saldo tertera pada layar ponsel, klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan data. Apabila sudah benar, klik Konfirmasi. Kemudian, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.
Klik menu Tracking Klaim untuk melihat proses klaim.