Bisnis.com, JAKARTA – Baru 7 bulan menjabat sebagai komisioner Otoritas Jasa Keuangan Jilid III, Mahendra Siregar dan jajarannya berpacu dengan waktu menyelesaikan kasus gagal asuransi bermasalah. Perusahaan asuransi yang membuat kerugianan triliunan bagi nasabahnya seperti PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, PT Asuransi Jiwasraya (persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life . Apa saja langkah pun dilakukan OJK untuk menuntaskan kasus-kasus di industri asuransi perasuransian.
Salah satu langkah yang dilakukan regulator adalah dengan memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912. RPK yang sudah berkali kali direvisi hingga terjadi pergantian pengurusan. Pararel, OJK juga meminta direksi Kresna Life untuk menyampaikan bukti RPK yang diajukan komprehensif dan feasible.
Di kasus Asuransi Jiwasraya, regulator meminta pemegang saham yakni pemerintah melakukan penambahan modal seiring tidak rampungnya restrukturisasi tahap pertama. Teranyar, OJK juga memberikan sanksi dengan mencabut tanda daftar Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan sebagai hasil dari pemeriksaan lanjutan setelah munculnya kasus gagal bayar Wanaartha Life.
Deretan langkah penyelesaian kasus asuransi gagal bayar bisa dibilang sebagai respons regulator dalam menyelesaikan perusahaan asuransi jiwa bermasalah. Pasalnya, di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Februari 2023, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berjanji kasus asuransi bermasalah akan segera terselesaikan dalam waktu dekat.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga mengingatkan OJK agar pengawasan terhadap produk jasa keuangan harus dilakukan dengan detil, sebab maraknya kasus asuransi bermasalah di sektor jasa keuangan yang telah banyak merugikan masyarakat.
Baca Juga
“Saya minta untuk betul-betul urusan asuransi, utamanya pinjaman online, investasi dilihat betul. Jangan sampai kejadian kejadian yang sudah-sudah,” kata Jokowi dalam acara bertajuk Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 pada Senin (6/2/2023).
Sederet langkah yang dilakukan OJK pun menuai pujian. Praktisi asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim menilai bahwa sejumlah langkah yang dilakukan OJK Jilid III (periode 2022-2027) dalam menangani kasus asuransi gagal bayar termasuk cepat dan tegas.
"Untuk OJK jilid tiga ini reaksinya lebih cepat, karena OJK ini [periode 2022-2027] belum ada setahun ya tapi aksinya sudah cukup [cepat]," kata Abitani saat dihubungi Bisnis, Selasa (28/2/2023).
Abitani menuturkan bahwa OJK selaku regulator sudah sepatutnya bersikap tegas dan cepat mengambil keputusan. Namun, keputusan tersebut juga harus dibarengi dengan langkah yang komprehensif atau menyeluruh dan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru di masa yang akan datang.
"OJK memang harus komprehensif dan hati-hati, tapi juga jangan terlalu lambat. Kalau lambat mengambil keputusannya juga akan timbul masalah baru dan melebar," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studied (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan bahwa terkait Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), diharapkan penyelesaian tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan disepakati pemegang saham perusahaan asuransi yang bermasalah.
Menurut Bhima, apabila RPK segera rampung, maka penyehatan asuransi jauh lebih menguntungkan nasabah. Di samping itu, perusahaan asuransi juga bisa memulai lagi operasionalnya dan menutup rugi sebelumnya.
“OJK memang selayaknya tegas. Begitu ada pemegang saham atau pengurus asuransi yang tidak mau kooperatif langsung ditindaklanjuti saja oleh OJK,” kata Bhima.
Ragam Langkah Penyelesaian Kasus Asuransi Bermasalah
1. Kresna Life
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK meminta sejumlah lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) bermasalah, termasuk Kresna Life untuk menyampaikan RPK secara komprehensif dan feasible untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan.
Mahendra menjelaskan bahwa RPK tersebut juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.
“Apabila perusahaan [Kresna Life] tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa RPK yang disampaikan adalah mengkonversi utang klaim dari pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi.
Lebih lanjut, pihak manajemen Kresna Life telah menyampaikan bukti-bukti untuk konversi menjadi pinjaman subordinasi, di mana dari hasil rekapitulasi yang disampaikan, jumlah dokumen salinan pernyataan yang menyetujui mencapai 69 persen dari total pemegang polis.
“Penyampaian itu [persetujuan konversi] dilakukan melalui email 17 persen, WhatsApp 17 persen, dan melalui Google Form sebesar 35 persen, dan dalam RPK juga dinyatakan bahwa pemegang saham pengendali bersedia untuk menambah modalnya,” tuturnya.
Selanjutnya, Ogi menyatakan OJK akan melakukan verifikasi terhadap pernyataan yang menyetujui konversi dengan melakukan surat pernyataan dan melakukan perjanjian terhadap persetujuan perjanjian untuk penerbitan pinjaman subordinasi.
“Kami akan lakukan dalam waktu dekat [verifikasi]. Kemudian komitmen itu juga meminta kepada pengusaha untuk melakukan bukti setoran modal sesuai dengan komitmen tersebut,” tambahnya.
2. AJB Bumiputera 1912
OJK juga telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Regulator meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJB Bumiputera 1912.
Mahendra menyatakan OJK selaku pengawas juga akan memantau pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJB Bumiputera 1912 agar program yang disusun dalam RPK dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Di samping itu, OJK juga telah meminta AJB Bumiputera 1912 menerapkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 (UU PPSK), khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.
3. Wanaartha Life
Berikutnya, OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi Wanaartha Life yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bukan hanya itu, Mahendra mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian terhadap para pihak yang terkait dengan Wanaartha Life, dan mendorong agar Kepolisian RI dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
“OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,” ujarnya.
Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.
Terbaru, OJK memutuskan untuk mencabut tanda daftar Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan, yang merupakan anggota dari Crowe Horwath International pada 24 Februari 2023.
Ogi menjelaskan bahwa pembatalan tanda daftar tersebut merupakan buntut dari pemeriksaan lanjutan setelah munculnya kasus gagal bayar asuransi jiwa Wanaartha Life, di mana ada dua sanksi yang diberikan OJK kepada KAP sebagai auditor dalam laporan keuangan Wanaartha Life.
Pertama, akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan atas nama Jenly Hendrawan telah diberikan sanksi pembatalan untuk operasi di OJK. Kemudian yang kedua adalah untuk KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan yang juga telah dikeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK.
“Semuanya [surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK] itu tertanggal 24 Februari 2023,” tutup Ogi.