Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih terdapat 8 asuransi dan reasuransi serta 14 dana pensiun dalam pengawasan khusus.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, menyebut pengawasan khusus oleh regulator juga diarahkan untuk meminta perusahaan menyehatkan keuangan sebagai upaya perlindungan pemegang polis. Meski demikian, tidak dijelaskan nama perusahaan yang masih dalam pengawasan ini.
Ogi, yang memiliki pengalaman panjang sebagai bankir risiko, juga menyebutkan terdapat 14 dana pensiun dalam pengawasan khusus. Jumlah ini turun satu perusahaan dibandingkan periode September 2024 yang mencapai 15 perusahaan.
"Berkurang satu perusahaan yang disetujui pembubaran diri," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12/2024).
Ogi juga menyebut, terkait ketersediaan aktuaris, terdapat 10 perusahaan -- yang didominasi pelaku dalam pengawasan khusus -- belum memenuhinya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, per Oktober 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi ekuitas minimum per 2026.