Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bertambah! 25 Perusahaan Pinjol Catatkan Kredit Macet di Atas 5 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan kredit macet atau tingkat wanprestasi atau TWP90 hari di atas lima persen pada perusahaan pinjol.
Ilustrasi layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding./ Freepik.
Ilustrasi layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding./ Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan kredit macet atau tingkat wanprestasi ( TWP90 hari) di atas lima persen pada pemain di industri financial peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) per Januari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa sebanyak 25 perusahaan fintech P2P lending memiliki tingkat wanprestasi 90 hari di atas lima persen. Jumlah itu bertambah jika dibandingkan dengan periode Desember 2022 yang tercatat memiliki 21 perusahaan fintech P2P lending dengan TWP90 hari di atas lima persen.

“Berdasarkan data per Januari 2023, jumlah perusahaan fintech P2P lending yang TWP90 hari di atas lima persen ada 25 perusahaan,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).

Ogi menyampaikan bahwa untuk perusahaan fintech P2P lending yang memiliki TWP90 hari di atas lima persen, pihaknya memberikan surat pembinaan dan meminta perusahaan terkait untuk mengajukan action plan berupa perbaikan pendanaan macet.

“OJK me-monitor pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisi lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan [kepada perusahaan fintech P2P lending dengan TWP90 di atas lima persen],” lanjutnya.

Di samping itu, OJK juga menyebut bahwa sebanyak 19 perusahaan fintech P2P lending masih memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar. Sedangkan 57 perusahaan fintech P2P lending terpantau masih mengalami kerugian.

Ketentuan ekuitas bagi penyelenggara fintech P2P lending sendiri diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), di mana untuk tahap ekuitas senilai Rp2,5 miliar harus terpenuhi pada 4 Juli 2023.

Sampai dengan Januari 2023, Ogi memaparkan outstanding pembiayaan fintech P2P lending tumbuh sebesar 63,47 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) mencapai Rp51,03 triliun.

Sementara itu, lanjut Ogi, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat turun menjadi 2,75 persen yoy, di mana pada posisi Desember 2022 berada di angka 2,78 persen. Kendati demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa fintech P2P lending.

“OJK monitor perkembangan [outstanding pembiayaan P2P lending], sejalan dengan POJK 10/2022 itu harus dipenuhi oleh masing-masing perusahaan agar P2P lending tetap tumbuh dengan sehat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper