Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree) menyebutkan asuransi dana kreditur yang diberikan kepada peminjam macet bukan merupakan pokok penyelesaian tunggakan.
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengklaim asuransi bagi investor pinjol tidak termasuk sebagai jaminan. Asuransi hanya mitigasi risiko yang disiapkan oleh pengelola. Dia mengklaim jaminan atas kredit adalah kepercayaan kreditur (lander) terhadap peminjam yang ditunjukkan dengan giro hingga personal guarantee yang diberikan peminjam (borrower).
“Tidak ada asuransi sebagai jaminan. Asuransi itu sebagai tambahan mitigasi risiko, bukan dalam jaminan, karena balik lagi ini kontrak antara lender dengan borrower, Investree hanya sebagai kuasa dari lender,” kata Adrian kepada Bisnis di Pidari Lounge, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Dia juga mengklaim, perusahaannya telah menjabarkan informasi terkait asuransi bagi kreditur yang mempercayakan administrasi dananya kepada investree. Menurutnya, syarat dan ketentuan tercantum di laman resmi Investree, tepatnya di bagian Frequently Asked Question (FAQ).
“Jadi, kalau saya lihat banyak yang menganggap asuransi seperti penjaminan utama dari produk ini [pengembalian dana jika terjadi gagal bayar oleh peminjam]. Saya rasa itu bukan pemahaman yang pas, dan kami dari industri juga perlu klarifikasi,” tambahnya.
Menurutnya, terdapat syarat dan ketentuan dari perusahaan asuransi atas klaim yang diajukan. "Kami enggak ingin industri A dibebankan oleh industri B. Kalau enggak kan industri asuransi jadi tertekan, apalagi kalau ada memang lender bilang [ke debitur] pinjam saja di Investree, nanti enggak usah bayar, ada asuransinya kok, itu jadi moral hazard, itu yang kami enggak mau. Cuma memang kayaknya lender ini sangat berharap dari asuransi. Kalau mengacu balik ke perjanjiannya, sebenarnya ini kontrak pinjam meminjam, dari lender melalui platfrom Investree, di sini kami berfungsi sebagai administrator pinjaman, tagihan, dan sebagainya," katanya.
Baca Juga
Menuruttnya sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan mitra asuransi, pinjaman dalam kategori wanprestasi akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial, belum dapat diajukan proses klaim. Kondisi ini membuat mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap Lender.
"Jadi kalau ada pendanaan yang sampai 200-300 hari belum terselesaikan, kemungkinan besar pinjamannya masuk ke dalam beberapa kondisi di atas yang menyebabkan asuransi belum bisa tercairkan," katanya.
Adrian juga menyampaikan bahwa Investree secara gamblang mencantumkan definisi dari layanan pinjam meminjam itu sendiri. Dia menjelaskan bahwa jenis layanan ini merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, sehingga segala risiko dari kesepakatan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh kedua belah pihak.
Selain itu, lanjut Adrian, risiko kredit atau gagal bayar juga ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman. “Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas gagal bayar. Ini ada di halaman satu, begitu Anda buka [situs Investree],” tandasnya.
Merujuk laman resmi Investree, tingkat keberhasilan Investree atau TKB total Investree mencapai 94,47 persen pada Senin (15/5/2023). Sementara itu, berdasarkan ulasan yang tersaji di Google pada Senin (15/5/2023), warganet menyematkan bintang 3,2 kepada platform Investree dengan 199 ulasan Google.
Keluhan Investor Investree dengan Penyertaan 11 Invoice Financing
Salah satu investor pinjol, Christoper, yang telah menjadi kreditur di Investree sejak 2018 silam menyebut kini dananya macet di 11 pembiayaan tagihan (invoice financing) dalam platform teknologi itu. Kepada Bisnis, dia bercerita bahwa pendanaan yang macet di Investree mencapai Rp158 juta. Christoper mengaku dirinya rutin menanyakan nasib pendanaan miliknya melalui call center Investree.