Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Investor Investree Telat Bayar Meski Dipasang Asuransi Kredit Macet, OJK Buka Suara

Sejumlah warganet mengeluhkan dana mereka sebagai investor tertahan di Investree karena nasabah mengalami macet padahal disebut terlindungi asuransi.
CEO & Co-Founder PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi (tengah) diterima oleh Fahmi Achmad (kanan), kini Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia  saat berkunjung ke Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (14/5/2019)./JIBI/BISNIS-Triawanda Tirta Aditya
CEO & Co-Founder PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi (tengah) diterima oleh Fahmi Achmad (kanan), kini Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia saat berkunjung ke Wisma Bisnis Indonesia, Selasa (14/5/2019)./JIBI/BISNIS-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas pinjaman yang telat bayar di penyelenggara financial technology peer-to-peer (P2P) lending Investree. Penjelasan ini usai ramai warganet  mengeluhkan dana investor di platform besutan Adrian Gunadi itu belum cair meski memiliki perlindungan asuransi kredit jika terjadi kemacetan pengembalian pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pengawas tengah memantau terhadap perkembangan kasus Investree.

“Khusus terhadap Investree, pengawas telah meminta klarifikasi dan dalam tahap monitoring terhadap kasus tersebut. Apabila dijumpai pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023). 

Ogi menyatakan OJK selalu mengimbau kepada masyarakat bahwa investasi pada P2P lending memiliki risiko yang relatif tinggi. Oleh karena itu, masyarakat perlu menimbang antara manfaat dan risikonya.

Adapun sesuai ketentuan POJK 10/2022, penyelenggara P2P lending wajib menyediakan mitigasi risiko bagi pengguna, misalnya melalui asuransi.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan bahwa apabila pengguna menilai terdapat ketidaksesuaian dari kontrak perjanjian karena kesalahan penyelenggara, maka pengguna dapat mengajukan pengaduan kepada melalui penyelenggara dimaksud, asosiasi, maupun kepada OJK.

Selain itu, OJK juga mengimbau agar pengguna membaca dan memahami kontrak perjanjian pendanaan sebelum melakukan transaksi sangat penting untuk dilakukan.

Sebelumnya, Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan pihaknya memahami bahwa ada beberapa lender (pemberi pinjaman) yang telah terkena dampak dari beberapa borrower (peminjam dana) yang mengalami keterlambatan pengembalian pinjaman di platform Investree.

“Saat ini, mayoritas pendanaan yang bermasalah merupakan dampak dari penurunan kinerja bisnis akibat banyak hal, termasuk dampak dari pandemi, di mana bisnis para borrower UMKM belum sepenuhnya pulih pasca pandemi,” kata Adrian kepada Bisnis, Kamis (27/4/2023).

Adrian menuturkan terkait keterlambatan pengembalian pinjaman dari beberapa lender adalah bagian dari edukasi perusahaan, pembelajaran dan adaptasi terhadap pendanaan di fintech lending, di mana basis pendanaan di platform Investree adalah pinjaman kepada para UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper