Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Bossman Mardigu Wowiek (Santara) Disanksi OJK, Begini Update Penanganannya

Sanksi OJK atas Santara yang dirintis Mardigu Wowiek akan direview pada 8 Mei 2023 mendatang. Bagaimana progresnya?
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi./Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru terkait PT Santara Daya Inspiratama (Santara) yang didirikan oleh Mardigu Wowiek.

Sanksi sendiri diberikan regulator dengan tenggat 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa regulator telah mengenakan Perintah Tindakan Tertentu (PTT) kepada Santara melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.

“Kami sudah memberikan PTT [Perintah Tindakan Tertentu]. Jadi ada beberapa yang kita haruskan, yaitu penerbit yang telah terdaftar dan efeknya telah didistribusikan kepada pemodal di KSEI,” kata Inarno dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023 akhir pekan lalu, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Selanjutnya yang kedua, imbuh Inarno, yaitu penerbit yang telah terbit di KSEI tetapi belum didistribusikan kepada pemodal. Hal ini karena masih dalam proses verifikasi pemodal dan pembuatan SID dan sub rekening efek di KSEI.

Adapun yang terakhir adalah penerbit yang sedang dalam kelengkapan dokumen pendaftaran di KSEI karena terdapat persyaratan yang perlu dilengkapi oleh penerbit.

“Tentunya OJK terhadap ketiga status tersebut akan terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap perkembangan Santara,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, PT Santara Daya Inspiratama alias perusahaan milik Mardigu Wowiek itu dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada KSEI dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.

OJK menjelaskan bahwa Pengenaan Perintah Tindakan Tertentu tersebut dikarenakan Santara melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

“Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran Efek Penerbit pada KSEI dan mendistribusikan Efek Penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil Pemeriksaan Kepatuhan OJK,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper