Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Masih Larang Santara Milik Mardigu Wowiek Tambah Jumlah Penerbit

OJK masih melarang platform equity crowdfunding Santara milik 'Bossman' Mardigu Wowiek untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek.
Tampilan situs Santara, equity crowdfunding milik Mardigu Wowiek/ www.santara.co.id
Tampilan situs Santara, equity crowdfunding milik Mardigu Wowiek/ www.santara.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa regulator masih melarang platform equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama (Santara), perusahaan milik 'Bossman' Mardigu Wowiek untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa hingga saat ini Santara masih memperbaiki administrasi pencatatan dan juga pendistribusian efek penerbit.

“Jadi sampai saat ini Santara masih dilarang menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di Santara. Tentunya OJK sedang memantau progres penyelesaian di atas,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari secara daring, Senin (4/3/2024).

Dengan demikian, sudah lebih dari satu tahun OJK melarang perusahaan milik Mardigu Wowiek untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek.

Pasalnya, pada pengumuman yang dipublikasikan OJK pada 19 Desember 2022, regulator telah mengenakan Perintah Tindakan Tertulis (PTT) kepada PT Santara Daya Inspiratama.

Santara dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.

Saat itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengumumkan bahwa pengenaan PTT tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57).

“Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK,” tulisnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper