Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru! OJK Buka Suara soal Kasus Santara Milik Mardigu Wowiek

Ini update Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal Kasus Santara Milik Bossman Mardigu Wowiek.
Tampilan situs Santara, equity crowdfunding milik Mardigu Wowiek/ www.santara.co.id
Tampilan situs Santara, equity crowdfunding milik Mardigu Wowiek/ www.santara.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara terkait perkembangan terbaru dari kasus PT Santara Daya Inspiratama (Santara), perusahaan milik 'Bossman' Mardigu Wowiek.

Sudah hampir setahun, OJK menetapkan bahwa regulator melarang Santara untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa selama periode ini, OJK telah meminta kepada Santara untuk melaporkan tindakan dan penanganan atas memenuhi perintah tindakan tertentu (PTT).

Sebagai tindak lanjut atas PTT tersebut, Inarno menuturkan bahwa OJK tengah melakukan proses penelaahan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Dan tentunya bila ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum sebagai upaya untuk mewujudkan industri layanan urun dana yang sehat dan melindungi kepentingan pemodal,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan November 2023 secara virtual, Senin (4/12/2023).

Sebelumnya, OJK telah mengenakan PTT kepada PT Santara Daya Inspiratama melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 perihal Perintah Tindakan Tertentu (PTT).

Pada pengumuman yang dipublikasikan OJK pada 19 Desember 2022, OJK mengumumkan bahwa PT Santara Daya Inspiratama dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.

Kala itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menyampaikan bahwa pengenaan PTT tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57).

“Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper