Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Soal Kasus Santara Mardigu Wowiek: Bakal Kami Cek

OJK menyebutkan akan memastikan perlindungan konsumen dalam persoalan perlindungan bagi nasabah Santara.
Ilustrasi Santara. /Freepik.com
Ilustrasi Santara. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara terkait kasus perusahaan equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama (Santara) milik Mardigu Wowiek.

Deputi Direktur EPK Regional OJK Gatot Yulianto mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan berupa pengaduan masyarakat terkait perusahaan equity crowdfunding Santara.

“Kalau perlindungan konsumen nanti akan kita cek, ya. Kalau Santara itu kan sebenarnya securitas crowdfunding, itu paling yang kita akan cek lagi apakah yang dari pengaduan dari sisi securitas crowdfunding itu seperti apa. Tapi yang lebih tepat menjawab itu teman-teman pengawas lah kira-kira Santara seperti apa,” kata Gatot saat ditemui usai acara Seminar Nasional 2023 yang diselenggarakan Kupasi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Saat ditanya nasib ke depan Santara, Gatot enggan memberikan tanggapan lebih lanjut. “Enggak berani ngomong. Teman-teman prudential [OJK] yang bisa jawab,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Santara diberikan sanksi regulator dengan tenggat 8 Mei 2023. Perusahaan diperintahkan untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi pernah mengatakan bahwa regulator telah mengenakan Perintah Tindakan Tertentu (PTT) kepada Santara melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.

“Kami sudah memberikan PTT [Perintah Tindakan Tertentu]. Jadi ada beberapa yang kita haruskan, yaitu penerbit yang telah terdaftar dan efeknya telah didistribusikan kepada pemodal di KSEI,” kata Inarno dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023 akhir pekan lalu, dikutip pada Minggu (7/5/2023). 

Kedua, imbuh Inarno, yaitu penerbit yang telah terbit di KSEI tetapi belum didistribusikan kepada pemodal. Hal ini karena masih dalam proses verifikasi pemodal dan pembuatan SID dan sub rekening efek di KSEI.

Adapun yang terakhir adalah penerbit yang sedang dalam kelengkapan dokumen pendaftaran di KSEI karena terdapat persyaratan yang perlu dilengkapi oleh penerbit. 

“Tentunya OJK terhadap ketiga status tersebut akan terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap perkembangan Santara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper