Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mardigu Santara Persoalan Aturan SCF, OJK Tepis Begini

Pendiri Santara, Merdigu Wowiek dalam pernyataannya dalam video yang disiarkan melalui Youtube menyebut aturan OJK yang mengatur SCF menjadi penghambat.
Pengunjung melintasi di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintasi di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa ketentuan untuk penerbit securities crowdfunding (SCF) yang menghimpun dana dapat berupa CV, Firma, Koperasi, dan Persekutuan Perdata. Bukan hanya berbadan usaha Perseroan Terbatas (PT).

Mengutip dari Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, pada Jumat (13/1/2023), SCF sendiri merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis. Nantinya, investor bisa membeli dan mendapatkan bukti kepemilikan perusahaan berupa saham, obligasi, atau sukuk dari usaha tersebut.

OJK menjelaskan, dengan SCF, UMKM selaku penerbit yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan dengan investor melalui platform digital.

“Badan usaha UMKM selaku penerbit yang menghimpun dana dapat berupa PT, CV, Firma, Koperasi, dan Persekutuan Perdata,” jelas OJK.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, pendiri PT Santara Daya Inspiratama (Santara) mempermasalahkan aturan SCF OJK yang mereplikasi aturan Bursa Efek Indonesia seperti berbadan hukum perusahaan terbatas (PT) menjadi penyebab SCF tidak berkembang di Tanah Air. 

Mardigu membuat video mengenai kebijakan OJK ini, yang ia istilahkan aturan sepak bola diterapkan bagi pemain kasti itu, setelah dijatuhi sanksi perintah tindakan tertentu.

Perintah itu dikeluarkan setelah regulator melakukan pemeriksaan kepada Santara, terpantau perusahaan yang berdiri pada 2012 itu perlu memperbaiki dan meningkatkan tata kelola perusahaan seperti keterbukaan antara penerbit dan juga pemodal untuk perlindungan investor.

Kendati demikian, Mardigu menuturkan bahwa mayoritas UMKM bukanlah berbadan usaha PT, melainkan perorangan, CV, maupun belum berbadan hukum.

“Misalnya, penerbit harus berupa PT. Di mana, UKM terbanyak bukan berbadan usaha PT, melainkan usaha perorangan CV bahkan belum berbadan hukum,” kata Mardigu dalam kanal YouTube-nya bertajuk OJK Larang Santara Terbitkan Emiten, dikutip Jumat, (13/1/2023).

Lebih lanjut, Mardigu menyampaikan bahwa dari 92 perusahaan yang penerbit di Santara, sebanyak 70 persen hadir sebelum aturan-aturan administrasi urun dana OJK hadir selengkap seperti saat ini.

“Aturan-aturan inilah yang memberatkan bagi banyak penerbit di Santara, harus jadi PT misalnya, karena PT adalah subjek pajak kali ya, maka pengusaha UMKM dikejar agar jadi PT dan lengkap surat suratnya yang mana UKM sudah usaha lagi sulit, kena pajak lagi nantinya,” ujarnya.

Adapun, pria yang dikenal dengan nama panggung Bossman Sontoloyo menuturkan bahwa Santara seakan melanggar OJK dan harus dihukum, di mana permasalahan yang dihadapi Santara adalah administratif.

“Saya selaku pribadi dan founder dari usaha urun dana pertama di Indonesia ingin meluruskan dan menjawab polemik seakan melanggar OJK dan harus dihukum yang mana aslinya hanya masalah administratif, tidak ada tindakan pidana atau kriminal yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Santara,” tuturnya.

Bisnis mengkonfirmasi kepada Mardigu melalui nomor ponsel yang dicantumkan dalam pelatihannya, maupun melalui direct message dalam media sosial. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada  respon yang diperoleh. 

Sebagaimana diketahui, perusahaan milik Mardigu Wowiek Prasantyo yang memiliki nama panggung Bossman Sontoloyo itu mendapatkan angan untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara oleh OJK. Selain itu, Santara juga dilarang untuk menambah pemodal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menyampaikan bahwa larangan untuk menambah jumlah penerbit itu ditetapkan pada 19 Desember 2022 melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.

OJK menjelaskan, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper