Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Larang Santara Milik Mardigu Wowiek Tambah Jumlah Penerbit

PT Santara Daya Inspiratama milik Mardigu Wowiek diberikan waktu sampai 8 Mei 2023 untuk menyelesaikan hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 23 Desember 2022  |  09:01 WIB
OJK Larang Santara Milik Mardigu Wowiek Tambah Jumlah Penerbit
Pengunjung gerai OJK menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan perintah tindakan tertentu kepada layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau disebut dengan platform equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama (Santara) milik Mardigu Wowiek. Perintah ini berupa larangan untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan pemodal.

Mengutip dari laman resmi Santara, Jumat (22/12/2022), Santara sendiri merupakan platform equity crowdfunding pertama yang berizin dan diawasi OJK berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2019.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menyampaikan bahwa larangan untuk menambah jumlah penerbit itu ditetapkan pada 19 Desember 2022 melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.

“PT Santara Daya Inspiratama dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal, sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia [KSEI] dan terdistribusi kepada seluruh pemodal,” jelas Yunita dalam pengumuman OJK bertanggal 21 Desember 2022.

OJK menjelaskan, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Jika melihat pada POJK 57, terutama pada Pasal 40 ayat (4), disebutkan bahwa penerbit wajib menandatangani perjanjian pendaftaran efek dengan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan menyampaikan fotokopinya kepada penyelenggara paling lambat 10 hari kerja setelah penerbit melakukan penyetoran efek.

“Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK pinjol IHSG rekomendasi saham equity crowdfunding Santara
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top