Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Blak-blakan Soal Sanksi Santara Milik Mardigu Wowiek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blak-blakan soal perusahaan equity crowdfunding Santara milik Mardigu Wowiek. Ternyata ini masalahnya.
Tampilan situs Santara, equity crowdfunding milik Mardigu Wowiek/ www.santara.co.id
Tampilan situs Santara, equity crowdfunding milik Mardigu Wowiek/ www.santara.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait perusahaan equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama (Santara) milik Mardigu Wowiek yang tengah mendapatkan larangan untuk menambah jumlah penerbit.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menyampaikan bahwa OJK telah memberikan perintah tindak tertentu kepada perusahaan Santara melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 yang ditetapkan pada 19 Desember 2022.

“Terkait dengan Santara, kami telah melakukan memberikan perintah tindakan tertentu kepada Santara,” kata Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023).

Inarno menuturkan bahwa keputusan itu dilakukan sebagai langkah OJK untuk melakukan perlindungan investor.

Pasalnya, kata Inarno, saat OJK melakukan pemeriksaan kepada Santara, terpantau perusahaan yang berdiri pada 2012 itu perlu memperbaiki dan meningkatkan tata kelola perusahaan.

Lebih lanjut, Inarno menekankan OJK mengharapkan persyaratan-persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh penyelenggara, salah satunya adalah keterbukaan antara penerbit dan juga pemodal untuk perlindungan investor.

“Kami telah melakukan pemeriksaan on-site [kepada Santara], kita melihat memang keterbukaannya masih perlu ditingkatkan, sehingga saat ini kami masih mengeluarkan ketentuan bahwasanya tidak boleh mengeluarkan atau menambah penerbit maupun pemodal dahulu sebelum mereka memperbaiki governance-nya. Ini adalah bentuk dari kami untuk perlindungan investor,” tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Santara dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal.

Adapun, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan Santara melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Oleh karena itu, perusahaan equity crowdfunding Santara milik pria yang akrab disapa Bossman Sontoloyo itu diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper