Menilik Kinerja Bisnis Pinjol di Tengah Ancang-Ancang Pencabutan Moratorium

Pencabutan moratorium izin fintech p2p lending alias pinjaman online (pinjol) oleh OJK diyakini dapat mengurangi pinjol ilegal.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi angin segar bagi calon investor financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Kabar baik ini seiring dengan langkah otoritas untuk segera mencabut moratorium izin fintech lending paling lambat pada kuartal III/2023 mendatang.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan baik dari sisi regulasi maupun pengawasan setelah pencabutan moratorium sudah mendekati final.

Konten Premium Terbaru