Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi angin segar bagi calon investor financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Kabar baik ini seiring dengan langkah otoritas untuk segera mencabut moratorium izin fintech lending paling lambat pada kuartal III/2023 mendatang.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan baik dari sisi regulasi maupun pengawasan setelah pencabutan moratorium sudah mendekati final.