Termasuk Bank Banten (BEKS), Ini Daftar BPD Belum Penuhi Aturan Modal Inti Rp3 Triliun

Sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) berkejaran memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum 2024.

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) berkejaran memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai cara sebelum 31 Desember 2024.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) misalnya masih mencatatkan modal inti di bawah Rp3 triliun. Berdasarkan laporan keuangan, modal inti BEKS mencapai Rp1,19 triliun per kuartal I/2023. 

Konten Premium Terbaru