Bisnis.com, JAKARTA – Deputi I (Ekonomi Makro dan Keuangan) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Ferry Irawan mengungkapkan industri asuransi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ferry mengatakan saat ini Indonesia perlu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di rentang 6-7 persen untuk mengejar target Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menuju Indonesia Emas.
Meski saat ini tercatat pertumbuhan ekonomi Indonesia telah berada di atas 5 persen, perlu meningkatkan 1-2 persen.
“Untuk mencapai target yang lebih tinggi, perlu sumber-sumber pertumbuhan yang tinggi pula untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Pentingnya peran industri atau sektor keuangan salah satunya industri asuransi,” ujarnya dalam Indonesia Re International Conference di Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, setidaknya asuransi memiliki dua peran. Pertama, sebagai sektor keuangan, asuransi dapat tumbuh lebih tinggi untuk menopang target pertumbukan ekonomi 6-7 persen.
Kedua, industri asuransi memiliki peran dalam mengakumulasi sumber-sumber pendapatan yang ada dalam masyarakat. Kemudian disalurkan ke berbagai instrumen investasi yang produktif dan dapat memperkuat fundamental ekonomi hingga jangka panjang.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan pertumbuhan subsektor asuransi dan dana pensiun pascapandemi masih rendah, yaitu 1,2 persen, jika dibandingkan dengan level sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai 7,5 persen.
“Jadi ini PR bersama kita untuk bisa mengembalikan industri asuransi bisa tumbuh lebih tinggi lagi,” tambahnya.
Dengan demikian, bila industri asuransi mampu tumbuh seperti sebelum pandemi Covid-19, akan membantu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia 1-2 persen lebih tinggi dari capaian saat ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyebutkan bahwa sektor keuangan masih menjadi penghambat dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“The biggest challenge untuk Indonesia maju menjadi Indonesia emas yang Bapak Presiden sering sampaikan visi 2045 adalah sektor keuangan di Indonesia yang belum mampu berkembang secara cepat dan masih sangat dangkal,” katanya dalam Sosialisasi UU PPSK bagi Pelaku Usaha ITSK dan Perkembangan Peraturan Turunannya di Brilian Club, Jakarta, Selasa (13/6/2023).