Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surplus Sampai Belasan Triliun, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Tak Punya Utang Lagi ke Rumah Sakit

Sekarang, BPJS [Kesehatan] tidak punya utang ke RS, kecuali yang masih dalam proses klaim, tapi secara riil kami tidak punya utang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023)./Istimewa
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tengah) dalam paparan kinerja keuangan 2022 pada Selasa (18/7/2023)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menekankan bahwa pihaknya sudah tidak lagi memiliki utang kepada rumah sakit sejak 2021.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan bahwa semenjak 2021, aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sudah mulai positif atau surplus senilai Rp38,71 triliun.

Adapun sejak mulai mencatatkan nilai surplus, BPJS Kesehatan menjaga arus kas (cashflow). Sebab pada 2020, BPJS Kesehatan memiliki utang ke rumah sakit dan masih mencatatkan defisit aset bersih, meski arus kas sudah bergerak positif. sehingga berimbas pada pelayanan.

“Sekarang, BPJS tidak punya utang ke RS, kecuali yang masih dalam proses klaim, tapi secara riil kami tidak punya utang. Kalau ada RS yang merasa BPJS punya utang, untuk bisa dilaporkan, diklaimkan, segera kami proses,” ujar Ghufron dalam paparan kinerja BPJS Kesehatan tahun 2022 di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ghufron menyebut bahwa penyelesaian utang ke rumah sakit merupakan bentuk kerja keras dari jajaran direksi sebelumnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa sejak 2022, BPJS Kesehatan sudah mulai memberikan uang muka pelayanan kesehatan minimal 30 persen atas klaim yang diajukan sesuai penilaian kelayakan.

Oleh karena itu, Ghufron mengklaim bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan sudah sehat, sebab DJS per 31 Desember 2022 sesuai dengan ketentuan yaitu mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2018 Pasal 37 ayat (1), kesehatan keuangan aset BPJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, serta paling banyak sebesar estimasi pembayaran untuk enam bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper