Tak Dijamin LPS, Akankah Kilau Asuransi Unit-Linked Meredup?

Penjaminan polis asuransi unit-linked oleh LPS mengharuskan adanya SDM kapabel dan sistem penilaian asuransi yang mumpuni. Pemenuhan elemen itu perlu waktu.
Pernita Hestin Untari, Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 12 September 2023 | 10:30

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi unit-linked tidak termasuk dalam cakupan polis yang akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 2028, padahal produk itu merupakan salah satu asuransi favorit masyarakat Indonesia.

Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan mandat baru kepada LPS. Mulai 2028 nanti, LPS tidak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga polis asuransi.

Konten Premium Terbaru