Bisnis.com, JAKARTA — Menumbuhkan pangsa perbankan syariah di Indonesia masih menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi otoritas dan industri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS). Beleid ini merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait persyaratan pemisahan UUS dari induknya atau spin off.