Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejak 2005 Ada 120 Bank Gugur, Mayoritas Gara-Gara Fraud Pemilik

Dari penutupan 120 bank, total simpanan yang terkena dampak mencapai Rp2,26 triliun dan jumlah rekening yang terpengaruh adalah sebanyak 313.814 rekening.
Ilustrasi bank. /Freepik
Ilustrasi bank. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 120 bank telah kehilangan izin usaha sejak awal 2005.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan bank-bank tersebut terdiri dari 119 BPR/BPRS dan satu bank umum.  

"Dari 120 itu, sebagian besar masalah BPR bukan karena perekonomian, tapi karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang jelek sehingga adanya fraud,” ucapnya saat Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada Jumat (29/9/2023).  

Didik menyebutkan dari penutupan 120 bank tersebut, total simpanan yang terkena dampak mencapai Rp2,26 triliun dan jumlah rekening yang terpengaruh adalah sebanyak 313.814 rekening.

Sebagai informasi, berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening. 

Pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.

Terbaru, LPS sedang menangani likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang bangkrut disebabkan masalah fraud. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya bakal menindak tegas pelaku yang menimbulkan kebangkrutan bank.

Aksi ini dilakukan untuk memberi efek jera, dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. “Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” ujarnya.

Meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan tetapi LPS juga dapat melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan. 

Sebagai informasi, terdapat mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan antara LPS dan OJK yang dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper