Bisnis.com, JAKARTA -- Kelompok bank bermodal inti (KBMI) IV alias bank jumbo melaporkan kinerja keuangan solid kuartal III/2023.
KBMI adalah pengelompokan bank terbaru dari regulator berdasarkan POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam aturan pengelompokan bank berdasarkan modal ini terdapat 4 kategori KMBI. Perinciannya, KMBI 1 untuk bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp6 triliun. KMBI 2 untuk bank yang memiliki modal inti Rp6 sampai Rp14 triliun. KMBI 3 untuk bank yang memiliki modal inti Rp14 triliun sampai Rp70 triliun. Sementara itu, KMBI 4 untuk bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp70 triliun alias bank jumbo.