Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga emiten bank menengah yakni Bank Permata (BNLI), Bank BTPN dan CIMB Niaga (BNGA) dikejar waktu untuk memenuhi kewajiban free float dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Free float atau batas minimum saham publik 7,5% menjadi syarat agar tetap tercatat di perdagangan BEI.
Hal yang sama berlaku bagi emiten lain, mengingat tenggat waktu pemenuhan free float ialah pada 21 Desember 2023. Untuk itu, sejumlah aksi korporasi sedang disiapkan salah satunya lewat private placement.