Bisnis.com, JAKARTA — OJK mendorong platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) untuk melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) sebagai salah satu opsi penguatan permodalan. Seiring dengan peningkatan kinerja pinjol, penguatan modal menjadi keniscayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 23 pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum senilai Rp2,5 miliar per 30 November 2023. OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sekaligus mendorong pinjol untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan modal minimum.