Bisnis.com, JAKARTA — Utang klaim Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 masih menggunung, sehingga masih banyak pemegang polis yang belum menerima haknya. Mereka barangkali diliputi dilema saat harus membayar premi asuransi.
Premi dan klaim menjadi hak dan kewajiban yang saling berkaitan dalam asuransi. Pemegang polis wajib menyetorkan premi, lalu perusahaan asuransi wajib membayar klaim ketika pemegang polis mengalami risiko atau saat polis telah berakhir sesuai kontrak.