Bisnis.com, JAKARTA — Konstitusi mengamanatkan pemerintah maupun perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu dan memastikan mereka dapat melanjutkan studi tanpa terkendala ekonomi. Pinjol mahasiswa tidak dapat langsung disodorkan sebagai solusi.
Perhatian publik sedang tertuju pada isu bayar kuliah pakai pinjol alias pinjaman online, yang berawal dari keluhan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). Menjelang dimulainya semester baru, sejumlah mahasiswa ITB mengaku terancam tidak dapat melanjutkan studi karena terkendala biaya.