Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Fatwa Haram Deforestasi dari MUI, BSI (BRIS) Respons dengan Pembiayaan Hijau

BSI buka suara seiring Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023). Lahan gambut tersebut terbakar sejak Kamis (31/8). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023). Lahan gambut tersebut terbakar sejak Kamis (31/8). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI buka suara seiring Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. 

Corporate Secretary BSI Gunawan Arif Hartoyo mengatakan perseroan memang terus mendorong upaya pengurangan emisi karbon (Net Zero Emission) pada 2060 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. 

“Hal ini diimplementasikan dalam bisnis maupun operasional perusahaan,” ujarnya pada Bisnis, Selasa (23/4/2024)

Langkah itu misalnya melalui peningkatan bisnis pembiayaan hijau atau green financing, tata kelola ESG yang terintegrasi dengan risk & compliance, edukasi keuangan berkelanjutan baik untuk pegawai dan eksternal, hingga kegiatan pengurangan emisi karbon serta tanggung jawab sosial dan lingkungan

Terkait prospek penyaluran green financing, Gunawan menuturkan cukup baik dan tumbuh positif. Hingga Februari 2024 penyaluran green financing di BSI mencapai Rp12,26 triliun atau tumbuh sebesar 29% year on year.

“Dari sisi manajemen risiko juga mencermati dampak risiko dari setiap pembiayaan, termasuk risiko pada aspek Lingkungan, Sosial & Tata Kelola (LST) yang bertujuan untuk meminimalkan potensi dampak negatif yang timbul dari akibat perubahan iklim,” ujarnya.

BSI juga menyiapkan strategi dalam penyaluran green financing di BSI, diantaranya dengan memberikan tarif kompetitif bagi pembiayaan ramah lingkungan, penilaian/insentif khusus untuk perusahaan yang telah memenuhi sertifikasi hijau (ISPO/RSPO, PROPER) dan juga sosialisasi dan peningkatan awareness di internal pegawai.

Sebagaimana diketahui, fatwa yang diterbitkan MUI memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya krisis iklim, dengan mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi alias penggundulan hutan, dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (23/4/2024)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper