Proses Pemindahan Dana Muhammadiyah di BSI
Sebagaimana diketahui sebelumnya, beredar surat PP Muhammadiyah mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bertanggal 30 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, terdapat permintaan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di BSI ke bank syariah lain, seperti PT Bank KB Bukopin Syariah, PT Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan lainnya.
Mengenai alasan pengalihan dana, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan bahwa PP Muhammadiyah memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung perbankan syariah. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya.
“[Ini dilakukan] agar Muhammadiyah bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada, terutama ketika dunia perbankan syariah tersebut berhubungan dengan Muhammadiyah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pekan lalu (5/6/2024).
Seiring dengan adanya surat edaran itu, proses pemindahan dana AUM Muhammadiyah sudah berjalan. Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya mulai memindahkan dana AUM dari BSI mengikuti instruksi PP Muhammadiyah.
Ketua PW Muhammadiyah NTB, Falahuddin menjelaskan pemindahan dana dari BSI ke bank Syariah lain mulai dilakukan secara bertahap. Meski demikian, PWM NTB tidak menjelaskan secara detail nominal dan ke Bank mana dipindahkan.
Baca Juga
"Kami sudah eksekusi [penarikan dana] dari BSI secara bertahap," jelas Falahudin saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Proses pemindahan dana Amal Usaha yang disimpan Muhammadiyah, menurut Falahudin, tetap memperhatikan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BSI. Dia mengatakan dana yang sudah terikat PKS tidak dipindahkan ke Bank lain agar tidak melanggar PKS yang sudah disepakati.