Pesan Terbaru OJK: Klaim Asuransi Bumiputera Akan Dibayar Merata

AJB Bumiputera 1912 mendapatkan mandat terbaru dari OJK atas rencana penyehatannya, yakni harus membayar klaim secara merata atas seluruh tagihan yang timbul.
Pernita Hestin Untari, Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 11 Juni 2024 | 19:00

Bisnis.com, JAKARTA — Sepekan sudah Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 menerahkan rencana penyehatan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terungkap bahwa OJK memerintahkan Bumiputera untuk membayar klaim asuransi secara merata.

Sebelumnya, manajemen AJB Bumiputera menyatakan bahwa telah menyerahkan dokumen revisi rencana penyehatan keuangan (RPK) terbaru kepada OJK pada Jumat (31/5/2024). Rupanya, pada hari itu Bumiputera baru menyampaikan hasil Rapat Umum Anggota alias RUA para perwakilan pemegang polis, yang di dalamnya berisi revisi RPK.

Konten Premium Terbaru