Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal untuk tidak lagi melakukan relaksasi alias perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19.
Otoritas sebelumnya telah mengumumkan restrukturisasi Covid-19 berakhir pada Maret 2024. Namun, pemerintah sempat melempar wacana agar otoritas lembaga keuangan itu memberikan kelonggaran dengan kembali memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19.