Pembahasan Demutualisasi Muncul Lagi, AJB Bumiputera Dapat Lampu Hijau dari OJK

Rencana demutualisasi atau perubahan bentuk asuransi Bumiputera menjadi perseroan terbatas kembali mengemuka, bahkan mendapatkan sinyal lampu hijau dari OJK.
Pernita Hestin Untari, Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 10 Juli 2024 | 17:00

Bisnis.com, JAKARTA — Dokumen rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memuat rencana lama yang kini mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni demutualisasi atau perubahan bentuk perusahaan dari asuransi mutual.

AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan berbentuk usaha bersama atau asuransi mutual, yakni semua orang yang membeli polis asuransi otomatis menjadi pemilik perusahaan, seperti pemegang saham. Artinya, demutualisasi adalah mengubah bentuk perusahaan sehingga status pemegang saham tidak lagi dipegang langsung oleh pemegang polis AJB Bumiputera.

Konten Premium Terbaru