Menilik Segelintir Manajer Investasi yang Penuhi Syarat Bentuk Dana Pensiun DPLK

Segelintir Manajer investasi (MI) dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lantaran memenuhi syarat dana kelolaan Rp25 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA — Hanya segelintir Manajer investasi (MI) dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lantaran memenuhi syarat minimum dana kelolaan sebesar Rp25 triliun.

Syarat minimum dana kelolaan atau asset under management (AUM) itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (RPOJK Kelembagaan Dana Pensiun) yang diunggah otoritas pada 16 April 2024 untuk meminta tanggapan publik.

Konten Premium Terbaru