Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengaduan Terkait Pinjol Dominasi Keluhan ke OJK Malang per November 2024

OJK Malang mencatat pengaduan terkait pinjol ilegal maupun investasi ilegal masih mendominasi pengaduan yang masuk di wilayah ini.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, MALANG — Pengaduan dan permintaan informasi terkait pinjaman online (pinjol) ilegal serta investasi ilegal mengalami lonjakan 10,58% per November 2024 di wilayah OJK Malang. Jumlah ini setara dengan 209 layanan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Biger Adzanna Maghribi menuturkan pengaduan lainnya yang banyak diterima pihaknya yaitu terkait aktivitas keuangan ilegal seperti penipuan (19,14%), konsumen yang merasa tidak meminjam namun mendapatkan pencairan pinjaman (17,22%).

"Juga konsumen yang terjebak pinjaman online ilegal (16,75%),” jelasnya, Minggu (29/12/2024).

Dalam menindaklanjuti peningkatan kasus penipuan ini, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan pada 25 November 2024.

“IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani kasus penipuan secara cepat dan memberikan efek jera,” ujar Biger.

IASC dirancang untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening, hingga pengupayaan pengembalian dana korban. Saat ini, sebanyak 79 bank telah bergabung dalam forum ini. Pelaporan penipuan sektor keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id.

OJK Malang juga terus memperkuat edukasi literasi keuangan. Hingga akhir November 2024, sebanyak 116 kegiatan telah dilaksanakan, melibatkan 31.172 peserta dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper