Bisnis.com, JAKARTA -- Celah investasi baru terbuka setelah Peraturan OJK (POJK) No. 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, sebagai turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbit.
Rgulator juga telah menerbitkan izin bagi PT Pegadaian sebagai bank bulion pertama di Indonesia melalui surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-325/PL.02/2024, yang memberikan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion.