Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Inti

Dana Pensiun Inti merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang didirikan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Inti yang merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang didirikan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Asep Iskandar, mengungkapkan bahwa pembubaran tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan OJK (KADK) Nomor KEP-13/D.05/2025 tertanggal 23 Januari tentang Pembubaran Dana Pensiun Inti yang terhitung efektif sejak 30 November 2024. 

“Pembubaran Dana Pensiun Inti dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inti,” kata Asep dikutip dalam keterangan resmi pada Senin (3/1/2025). 

Asep menambahkan KADK Nomor KEP-13/D.05/2025 tanggal 23 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Inti, sebagai berikut:

Ketua: Dadang Achmad Haedar

Anggota: Primadi Sulaiman

Anggota: Robby Gilang Ramadani Tobing

Anggota: Putty Oktaviani

Anggota: Dharma Harianda

Anggita: Satriadi

Tim likuidasi tersebut bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun. 

Sepanjang tahun lalu, OJK telah membubarkan sejumlah dana pensiun atas permintaan pendirinya. Beberapa di antaranya adalah Dana Pensiun Jasa Tirta II yang efektif dibubarkan pada 31 Januari 2024, Dana Pensiun LEN Industri pada 30 April 2024, dan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung pada 1 Maret 2024.  

Selain itu, Dana Pensiun Mandom Indonesia dan Dana Pensiun Pertani dibubarkan efektif sejak 31 Mei 2024, sedangkan Dana Pensiun Eveready Indonesia menyusul pada 30 September 2024.

Pada akhir 2023, OJK juga telah membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. Pembubaran ini merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan dalam restrukturisasi operasional dan keuangan.

Dari sisi kinerja, total aset industri dana pensiun mencapai Rp1.508,21 triliun per Desember 2024, yang mana naik 7,31% apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper