Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tukar Uang Baru di BI Dibuka Lagi Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Batas Penukaran

Simak cara daftar uang baru untuk lebaran dan batas penukarannya dibuka hari ini
Cara Tukar Uang Baru di BI Dibuka Lagi Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Batas Penukaran. JIBI/Feni Freycinetia
Cara Tukar Uang Baru di BI Dibuka Lagi Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Batas Penukaran. JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Penukaran uang baru untuk lebaran 2025 di Bank Indonesia melalui aplikasi Pintar BI.go.id, kembali dibuka untuk gelombang kedua hari ini pukul 09.00 WIB.

Adapun penukaran uang akan dilakukan hingga kuota habis, sesuai dengan penjelasan di laman BI.

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di aplikasi Pintar BI

Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id. Ini caranya.

Buka situs PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)
Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'
Kemudian, pilih 'Provinsi' sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang baru
Setelah itu, klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat
Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih'
Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik 'Lanjutkan'
Selanjutnya, isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas penukaran
Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan'
Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan
Simpan bukti pemesanan. Anda bisa mengunduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan'
Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.
Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
Dilansir dari laman resmi Pintar BI, pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

 

 
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Untuk layanan BI "Pintar", batas maksimal penukaran uang per orang yakni Rp4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Rp50.000 sebanyak 30 lembar
Rp20.000 sebanyak 25 lembar
Rp10.000 sebanyak 100 lembar
Rp5.000 sebanyak 200 lembar
Rp2.000 sebanyak 100 lembar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper