Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Keuangan BI 2024 Raih Opini WTP dari BPK, Surplus Capai Rp52,19 Triliun

Laporan Keuangan Tahunan 2024 Bank Indonesia (BI) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para pekerja melintas di depan kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta pada Senin (19/6/2023). / Bloomberg-Dimas Ardian
Para pekerja melintas di depan kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta pada Senin (19/6/2023). / Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Tahunan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan bahwa realisasi tersebut menandakan bertahan dan berlanjutnya opini WTP selama 22 tahun. 

“Ini merupakan hasil dari komitmen Bank Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (26/6/2025). 

Hal tersebut sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang (UU) No.23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana  telah diubah terakhir dengan UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Laporan keuangan tersebut turut menunjukkan bahwa Bank Indonesia menghasilkan surplus senilai Rp52,19 triliun setelah pajak, atau Rp67,32 triliun sebelum dipotong pajak. Lebih tinggi dari surplus 2023 yang senilai Rp36,3 triliun. 

Bahkan surplus tersebut tercatat menjadi yang terbesar setidaknya dalam lima tahun terakhir. Pada 2022 surplus senilai Rp21,76 triliun, kemudian pada 2021 senilai Rp19,17 triliun, dan 2020 sejumlah Rp26,28 triliun. 

Pada dasarnya, surplus dari hasil kegiatan BI diatur penggunaannya, yakni sebanyak 30% untuk Cadangan Tujuan. 

Kemudian sisanya dipupuk sebagai Cadangan Umum sehingga jumlah modal dan Cadangan Umum menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter dan sisa surplus nantinya akan diserahkan kepada pemerintah. 

Untuk diketahui, Cadangan Umum dipergunakan untuk menambah modal atau menutup defisit Bank Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan digunakan untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan aset tetap dan aset tak berwujud, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi, peningkatan kualitas teknologi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BI, serta penyertaan modal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas bank sentral. 

Menelisik laporan tersebut lebih lanjut, bahwa berdasarkan UU Bank Indonesia diatur bahwa dalam hal rasio modal terhadap kewajiban moneter Bank Indonesia di atas 10%, maka Bank Indonesia menyetorkan sisa surplus yang merupakan bagian Pemerintah. 

Kemudian sisa surplus yang merupakan bagian pemerintah tersebut terlebih dahulu harus digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia. 

Realisasinya, modal 2024 tercatat senilai Rp350,88 triliun dengan kewajiban moneter mencapai Rp3.611,56 triliun. Artinya rasio modal terhadap kewajiban moneter Bank Indonesia per 31 Desember 2024 sebesar 9,72%. Alhasil, tidak terdapat penyetoran sisa surplus Bank Indonesia kepada pemerintah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper