Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan sedang menggondok aturan baru mengenai skema co-payment pada industri asuransi. Aturan baru ini akan mengatur pembagian pembiayaan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Melalui skema ini, pemegang polis akan menanggung 10% dari total biaya klaim. Skema ini menuai pro dan kontra karena dinilai terlalu membebani pemegang polis.
Plt Head of Indonesia Financial Group (IFG) Progress Ibrahim Kholilul Rohman mengatakan skema co-payment tidak bisa dilihat dari satu sisi pembagian beban biaya saja karena dalam penerapannya melibatkan banyak pihak.
"Harus dilihat dari sebuah ekosistem kesehatan secara menyeluruh. Jadi sebenarnya value chain dari [bisnis] kesehatan itu terdistribusi di mana? Mulai dari farmasi, kemudian rumah sakit, kemudian dokter, dan tenaga paramediknya, dan sampai ke pemegang polis," katanya kepada wartawan di gedung CIMBG Niaga, Rabu (30/7/2025).
Dia menyampaikan saat ini masyarakat hanya tertuju pada perusahaan asuransi terkait pembagian pembiayaan. Menurutnya skema ini membuat ada kesan yang diuntungkan dan dirugikan. Meski demikian, Ibrahim menekankan perlu ada pemahaman yang mendalam untuk mengetahui cara kerja co-payment, sehingga masyarakat dapat mengidentifikasi mekanismenya.
Seperti diketahui, berbagi beban pembayaran atau co-payment diatur oleh OJK melalui surat edaran seiring perusahaan asuransi dihadapkan dengan lonjakan biaya akibat overtreatment dan overmedication. Kebijakan rumah sakit itu membuat pembayaran klaim untuk rumah sakit hingga obat-obatan meningkat tajam.
Ibrahim menyebut, dalam asuransi kesehatan perusahaan asuransi harus memberlakukan pemeriksaan yang ketat ketika nasabah mengajukan klaim. Alasannya adalah mencegah overklaim dan pembayaran sesuai analisis kesehatan yang tepat.
Baca Juga
"Nah the only way agar kita [perusahaan asuransi] menjaga kesehatan dari balance sheet, income set adalah memastikan polis yang masuk adalah polis yang relatif sehat," pungkasnya.
Oleh karena itu, dia menekankan agar perusahaan asuransi melakukan proses underwriting dan analisis risiko yang ketat untuk memitigasi kesalahan dalam skema co-payment.