Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Skema dan Syarat Peserta Penjaminan Polis Asuransi 2028 dari ASEI

Pemerintah bahas skema penjaminan polis asuransi 2028, fokus pada proteksi murni. Usulan meliputi limit klaim, iuran bertingkat, dan syarat peserta.
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah sedang membahas detail persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan berlaku mulai 2028. Pembahasan mencakup sejumlah aspek krusial, seperti lini bisnis asuransi yang dapat dijamin hingga kriteria perusahaan asuransi yang dapat menjadi peserta program penjaminan.

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia (Asei) Dody Achmad Sudiyar menyarankan agar penjaminan oleh LPS difokuskan pada produk proteksi murni (pure insurance), sedangkan produk investasi seperti unit linked diberi perlakuan berbeda.

"Lini usaha asuransi yang dijamin dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama yang wajib, meliputi asuransi jiwa tradisional, asuransi kesehatan, asuransi umum (kendaraan, properti, kebakaran) dan asuransi mikro," kata Dody kepada Bisnis, Senin (28/7/2025).

Adapun lini usaha yang bersifat tidak wajib atau parsial, menurutnya, meliputi unit linked, asuransi kredit yang memiliki potensi moral hazard tinggi serta asuransi komersial besar seperti marine cargo, dan asuransi untuk sektor minyak dan gas.

Terkait limit klaim penjaminan, Dody mengusulkan agar acuannya mengadopsi skema penjaminan perbankan, yakni sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, ia membuka kemungkinan adanya penyesuaian limit untuk lini asuransi kesehatan dan jiwa.

"Sedangkan untuk produk asuransi mikro dapat dijamin 100% jika nilai klaim di bawah Rp50 juta, demi perlindungan masyarakat kecil," ujarnya.

Dody juga mengusulkan penerapan skema iuran penjaminan bertingkat atau risk-based premium, seperti yang berlaku di sektor perbankan. Dalam skema ini, perusahaan dengan risk based capital (RBC) rendah akan dikenakan iuran lebih tinggi. Iuran bisa dibayar dua kali dalam setahun atau tahunan dengan skema diskon bagi perusahaan yang memiliki RBC lebih dari 300%.

Lebih lanjut, ia menyampaikan sejumlah indikator keuangan yang bisa menjadi syarat perusahaan asuransi untuk ikut program penjaminan. Di antaranya, RBC minimal 120%–150%, ekuitas memenuhi batas minimal yang ditetapkan OJK, serta laporan keuangan telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian.

"Selain itu, syarat peserta penjaminan polis bisa dilihat dari manajemen risiko aktif dan kepatuhan IFRS/PSAK 117 serta perusahaan asuransi tidak dalam pengawasan khusus OJK," tegasnya.

Lainnya, Dody menekankan pentingnya uji coba terlebih dahulu sebelum ketentuan penjaminan polis resmi berlaku pada 2028.

"Mekanisme penanganan perusahaan asuransi yang gagal bayar harus disimulasikan sebelum pemberlakukan ketentuan penjaminan polis di tahun 2028, agar jelas bagaimana nantinya LPS akan melakukan takeover claim atau likuidasi," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro