Bisnis.com, JAKARTA—Beberapa profesi rentan akan tuntutan dari pihak ke tiga. Salah satunya adalah profesi dokter. Kesalahan diagnosis atau hal-hal lain yang dianggap merugikan pasien akan memicu digugatnya seorang dokter. Oleh sebab itu, asuransi tanggung gugat profesi diperlukan.
Asuransi Tanggung Gugat profesi memberikan indemnity kepada tertanggung terkait tanggung jawabnya menurut hukum kepada pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi atau kelalaian para karyawannya.
Asuransi tanggung gugat ini bukan barang baru. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyatakan sedikitnya ada sekitar empat atau lima perusahaan asuransi umum yang menyediakan produk ini.
Berdasarkan situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu yang panjang dan dibagi dalam tiga tahap, yakni kegagalan dalam melaksanakan profesi, terwujudnya kerugian, dan terakhir, tuntutan ganti rugi.
Proses dari tahap yang satu ketahap yang lain dapat berjalan dalam waktu cukup lama. Akibat yang timbul dari kesalahan seorang dokter dalam melaksanakan suatu operasi misalnya, baru dapat dilihat dalam beberapa bulan, bahkan sampai beberapa tahun kemudian.
Berikut beberapa hal, menurut OJK, yang harus diperhatikan ketika membeli produk tersebut:
- Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
- Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
- Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
- Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
- Limit indemnity yang akan diberikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel