Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIU Insurance Cetak Laba Rp154 Miliar pada 2023

CIU Insurance mencatatkan laba auidited Rp154 miliar sepanjang 2023.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi PT Citra International Underwriters atau CIU Insurance mencatatkan laba Rp154 miliar sepanjang 2023. Angka tersebut meningkat 4.119% secara tahunan (year-on-year/yoy) apabila dibandingkan pada 2022 yang hanya Rp3,6 miliar. 

Dikutip dari laporan keuangan CIU Insurance per 31 Desember 2023 di harian Bisnis Indonesia edisi Selasa (30/4/2024), jumlah premi bruto yang dibukukan oleh perseroan juga naik 76,15% yoy menjadi Rp1 triliun pada 2023. Sementara pada 2022, perseroan memperoleh premi bruto sebanyak Rp569 miliar. 

Sementara itu hasil underwriting perseroan juga membaik dengan perolehan sebanyak Rp308 miliar pada 2023. Angka tersebut meningkat 186,4% yoy dibandingkan Rp107 miliar pada 2022. Sementara hasil investasinya mencapai Rp12,4 miliar pada 2023 yang mana naik 354% yoy dibandingkan sebelumnya Rp2,74 miliar. 

Dari sisi ekuitas, perusahaan asuransi umum dengan pemegang saham utama PT Nusalaras Lestari itu mencatatkan ekuitas sebanyak Rp290,53 miliar pada 2023. Angka tersebut meningkat 131% apabila dibandingkan Rp125 miliar pada 2022. Sementara itu jumlah liabilitas yang ditanggung mencapai Rp571,8 miliar. Angka tersebut meningkat 100,89% yoy apabila dibandingkan Rp284 miliar pada 2022. 

Jumlah aset yang dibukukan CIU Insurance pada 2023 mencapai Rp862 miliar. Angka tersebut meningkat 110,1% yoy apabila dibandingkan Rp410 pada 2022. Tingkat kesehatan finansial perseroan dilihat dari Risk Based Capital (RBC) mencapai 162% pada 2023 yang mana turun dibandingkan 177% pada 2022. Kendati demikian, angka tersebut masih di atas ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencapai 120%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper