Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih dari 19.000 LKM Belum Berbadan Hukum

Sebanyak 19.334 lembaga keuangan mikro (LKM) yang tersebar di seluruh Indonesia belum memiliki badan hukum. Padahal, regulasi mengamanatkan seluruh LKM harus berbadan hukum paling lama Januari 2016.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 19.334 lembaga keuangan mikro (LKM) yang tersebar di seluruh Indonesia belum memiliki badan hukum. Padahal, regulasi mengamanatkan seluruh LKM harus berbadan hukum paling lama Januari 2016.

Undang-undang No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro menyatakan pengawasan LKM oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimuai pada Januari tahun ini. Saat itu juga, seluruh LKM diamanatkan untuk memiliki badan hukum.

Plt. Direktur LKM OJK Suparlan mengatakan, undang-undang tersebut memberi tenggat satu tahun untuk LKM mengurus badan hukumnya. “Sampai dengan Januari 2016 seluruh LKM harus sudah berbadan hukum,” ujarnya, Kamis (15/1/2015).

Dia menjelaskan, jika sampai tenggat tersebut masih banyak LKM yang tidak berbadan hukum, akan ada sanksi pidana, sesuai ketentuan undang-undang.

Sebagai gambaran, berdasarkan naskah akademis RUU LKM, disebutkan bahwa jumlah LKM di seluruh Indonesia adalah sebanyak 637.838. Dari pendataan yang dilakukan OJK bersama pemerintah daerah, Bank BRI, dan pihak-pihak lainnya, tercatat 19.334 LKM tidak memiliki badan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper