Bisnis.com, JAKARTA — Pakar asuransi turut menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa “hanya” pada Pasal 8 Angka 21 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal tersebut berdasarkan keputusan MK bernomor 59/PUU-XX/2023 yang ditetapkan, pada Kamis (21/12/2023).
Dosen/praktisi manajemen risiko, dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menyebut keputusan MK tersebut sudah bijak.
“Nasabah di sektor jasa keuangan dapat menempuh upaya hukum melalui kepolisian jika terjadi tindak pidana sektor keuangan. Ini juga ada kekhawatiran independensi dan keterbatasan personel penyidik dari OJK,” ungkap Wahyudin kepada Bisnis, Jumat (22/12/2023).
Kendati demikian, Wahyudin menyebut sejatinya ada beberapa masalah apabila penyidik berasal dari luar OJK.
Pertama, integritas dan kompetensi dari penyidik perkara disektor keuangan belum mumpuni.
Kedua, mudah menjadi objek gugatan pra peradilan di pengadilan.
Baca Juga
“Sektor keuangan adalah industri rentan. Ada nasabah yang tidak beritikad tidak baik, dengan mudah melaporkan institusi keuangan tanpa filter, sering ditindaklanjuti oleh penegak hukum bahkan sering mengambil keuntungan finansial,” ungkapnya.
Apabila melalui OJK, Wahyudin menyebut setidaknya ada sanksi administratif dahulu bukan langsung ke tingkat pidana.
Oleh karena itu, lanjut dia, sehubungan sudah keluarnya putusan MK, maka OJK, Kepolisian RI (Polri) dan stakeholder terlibat perlu mendesain ulang perjanjian kerja sama mereka.
“Untuk harmonisasi sampai sejauh mana penanganan dan kewenangan yang dilakukan penyidik di dalam OJK dan diluar/selain OJK,” katanya.
Adapun dalam amar putusan, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 UU PPSK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik OJK”.
Dengan demikian, norma Pasal 8 angka 21 UU PPSK yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK selengkapnya berbunyi: “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik OJK”.