Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah terhitung sejak 25 Juli 2023.
Langkah tegas itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menyampaikan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga
“Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi,” tambah Asep dalam pengumuman di laman resmi OJK, dikutip pada Senin (14/8/2023).
Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.