Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa keuangan (OJK) membeberkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah deregulasi pengaturan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman merincikan sejauh ini ada tiga langkah deregulasi pengaturan yang sedang disiapkan. Pertama, pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan para perusahaan pembiayaan.
“Kedua, kemudahan perizinan bagi usaha pergadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kotamadya,” katanya dalam lembar jawaban tertulis RDKB OJK, dikutip Rabu (6/8/2025).
Ketiga, lanjutnya, penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan terkait penetapan status pengawasan pada LKM (Lembaga keuangan Mikro).
Agusman meneruskan, langkah deregulasi di sektor PVML ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Menelisik data yang dipaparkan OJK mengenai kinerja PVML, tercatat piutang pembiayaan multifinance per Juni 2025 mencapai Rp501,83 triliun, tumbuh tipis 1,96 (year on year/YoY).
Kemudian, pembiayaan modal ventura pada Juni 2025 tercatat sebesar Rp16,35 triliun. Dengan demikian, nilai pembiayaan per Juni 2025 tumbuh 0,80 (YoY).
Selanjutnya, penyaluran pinjaman LKM pada Juni 2025 mencapai Rp1,05 triliun. Angka ini tumbuh 0,96% bila dibandingkan dengan Desember 2024 yang mencapai Rp1,04 triliun.
Sementara itu, untuk outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) mencapai Rp83,52 triliun per Juni 2025, tumbuh 25,06% (YoY).