Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Mantan Dirut Bank BJB Diterima, OJK Siap Ajukan Banding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanfaatkan upaya hukum yang terbuka terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bien Subiantoro.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanfaatkan upaya hukum yang terbuka terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bien Subiantoro.

"Tentunya kami akan memanfaatkan upaya hukum yang terbuka bagi OJK utk merespons keputusan itu," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (4/3/2014).

OJK, lanjutnya, berencana untuk mengajukan banding. Namun, pihaknya belum mengetahui kapan waktu banding itu akan diajukan.

"Nanti akan saya cek ke ahli hukum OJK, mengenai kapan pelaksanaan banding akan mulai diajukan," kata Nelson.

Sebelumnya, OJK diminta segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan No. 40/2014 tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan mantan Direktur Utama Bank BJB Bien Subiantoro. (Gugatan Dikabulkan, Mantan Dirut Bank BJB Batal Masuk Daftar Orang Tercela)

Safardy, salah satu kuasa hukum Bien, mengatakan permintaan pencabutan dan pembatalan surat keputusan (SK) tersebut sesuai dengan amar putusan PTUN Jakarta pada 28 Januari 2015.

“Dalam putusan PTUN itu menyebut bahwa SK OJK telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan,” ucapnya.

Seperti diketahui, SK OJK yang terbit pada 8 Mei 2014 itu berisi tentang tidak lulusnya Bien dalam uji kemampuan dan kepatutan seleksi direksi Bank BJB.

Sesuai dengan SK tersebut, Bien dinilai melanggar proses pengadaan Gedung Kantor Bank BJB yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 93 Jakarta.

Selain itu, Bien juga dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota direksi Bank BJB untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

“Atas dasar itu, Bien selaku klien kami menggugat isi SK itu dengan mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta terhadap Dewan Komisioner OJK dengan obyek gugatan berupa SK No.40/2014 tersebut,” tutur Safardy.

Pasalnya, dengan putusan itu, Bien tidak dapat lagi berkecimpung di bidang perbankan. Biasanya orang yang pernah menjabat direksi bank, tetapi tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan akan masuk ke dalam daftar orang tercela (DOT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper