Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Dikabulkan, Mantan Dirut Bank BJB Batal Masuk Daftar Orang Tercela

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan No. 40/2014 tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan mantan Direktur Utama Bank BJB Bien Subiantoro.
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk (BJB), Bien Subiantoro (tengah) berbincang dengan Komisaris Rudyanto Modhuto (kanan) dan Direktur Arien Yulianto seusai memberi penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Rabu (23/10). BJB membukukan laba bersih senilai Rp1,1 triliun hingga posisi September 2013, tumbuh 15,9% dari periode yang sama pada 2012/Antara
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk (BJB), Bien Subiantoro (tengah) berbincang dengan Komisaris Rudyanto Modhuto (kanan) dan Direktur Arien Yulianto seusai memberi penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Rabu (23/10). BJB membukukan laba bersih senilai Rp1,1 triliun hingga posisi September 2013, tumbuh 15,9% dari periode yang sama pada 2012/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan No. 40/2014 tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan mantan Direktur Utama Bank BJB Bien Subiantoro.

Safardy, salah satu kuasa hukum Bien, mengatakan permintaan pencabutan dan pembatalan surat keputusan (SK) tersebut sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Januari 2015.

“Dalam putusan PTUN itu menyebut bahwa SK OJK telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Selasa (3/3/2015).

Seperti diketahui, SK OJK yang terbit pada 8 Mei 2014 itu berisi tentang tidak lulusnya Bien dalam uji kemampuan dan kepatutan seleksi direksi Bank BJB. Sesuai dengan SK tersebut, Bien dinilai melanggar proses pengadaan Gedung Kantor Bank BJB yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 93 Jakarta.

Selain itu, Bien juga dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota direksi Bank BJB untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

“Atas dasar itu, Bien selaku klien kami menggugat isi SK itu dengan mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta terhadap Dewan Komisioner OJK dengan obyek gugatan berupa SK No.40/2014 tersebut,” ujar Safardy.

Pasalnya, dengan putusan itu, Bien tidak dapat lagi berkecimpung di bidang perbankan. Biasanya orang yang pernah menjabat direksi bank, tetapi tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan akan masuk ke dalam daftar orang tercela (DOT).

Dalam kamus Bank Indonesia disebutkan bahwa DOT adalah daftar orang yang memenuhi kriteria pembuatan tercela di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia--sekarang OJK--dan dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank.

"Bien tidak bisa lagi menjadi pemegang saham pengendali di bank, memiliki saham di bank, menjadi anggota dewan komisaris/anggota direksi/pejabat eksekutif di bank dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan OJK ditetapkan,” terang Safardy.

Selama menjabat sebagai Dirut Bank BJB, Bien diklaim mampu menaikkan aset Bank BJB dari bernilai Rp43,5 triliun pada akhir 2010 menjadi Rp81,8 triliun pada April 2014. Adapun, laba bersih meningkat dari Rp890 miliar pada 2010 menjadi Rp1,37 triliun pada 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper