Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu & Bank Riau Kepri Sosialisasikan PMK 235/2016 di Batam

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan untuk melakukan sosialisasi PMK 235/2016 untuk kelancaran proses implementasi aturan tersebut.

Bisnis.com, PEKANBARU – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan untuk melakukan sosialisasi PMK 235/2016 untuk kelancaran proses implementasi aturan tersebut.

Dalam keterangan pers yang diterima Bisnis.com Senin (18/4/2016) disebutkan kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan pada Jumat 14 April 2016 lalu di Batam Kepulauan Riau, yaitu kerja sama antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dengan Bank Riau Kepri, Seperti contohnya BPD Kaltim dengan adanya pemberlakuan PMK 235 ini, DBH sebesar Rp7 Triliun tidak masuk lagi ke BPD Kaltim, sehingga aset Bank Kaltim juga mengalami penurunan, dan hal ini juga berlaku bagi Bank Papua dan tidak terlepas juga bagi Bank Riau Kepri yang DBH Propinsi Riau tidak lagi masuk ke BRK di awal 2016 lalu.

Peserta sosialisasi yang diundang seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Sekda Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau dan Kepri, Kepala BPKAD/DPKAD/Bagian Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepala Bidang Perbendaharaan/Kas Daerah Pemrov, Pemko dan Pemkab di Riau dan Kepri serta seluruh Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri.

Dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi, Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari menyampaikan bahwa terjadi berbagai penafasiran terutama bagi pemda propinsi dan pemkan/kota dan juga perbankan di Indonesia saat diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Nontunai.

Oleh karenanya Bank Riau Kepri bekerja sama dengan Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan menyelenggarakan program sosialisasi tersebu. Dalam acara tersebut langung yang memaparkan materi adalah Dirjen Perimbangan Keuangan DR. Budiarso Teguh Widodo, untuk memperoleh pengetahuan tentang pelaksanaan PMK 235 tersebut, implementasi serta pelaksanaan PMK 235 dan solusi dalam menghadapinya.

“Penyaluran DBH dan DAU tetap disalurkan seperti biasanya” hal ini disampaikan oleh DR. Budiarso Teguh Widodo. DR. Budiarso menyampaikan bahwa kriteria daerah yang terkena konversi adalah: Daerah Memiliki uang kas dan/atau simpanan pemda di bank dalam jumlah tidak wajar, Posisi Kas Tidak wajar adalah selisih lebih posisi kas dan setara kas setelah dikurangi dengan belanja operasi dan 30% (tiga puluh persen) belanja modal 3 (tiga) bulan berikutnya, dan berada di atas rata-rata nasional serta rasionya terhadap penerimaan DAU mencapai di atas 100%.

Pemerintah saat ini terus mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di daerah, hal ini dapat dilihat dari pemerintah daerah yang memiliki dana mengendap (idle) di bank dengan jumlah yang tidak wajar, penyaluran transfer ke daerah dari pemerintah pusat akan diberikan dalam bentuk nontunai berupa Surat Berharga Negara (SBN).

Menurut Dirjen saat ini Simpanan pemda di perbankan mengalami peningkatan setiap tahun. Jika pada tahun 2011 mencapai Rp79,24 T maka pada tahun 2015 mencapai Rp99,68 T. Selanjutnya pada Februari 2016 mencapai Rp185,37 T. Tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan PMK 235 tahun 2015 sendiri bertujuan untuk : Mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif; Mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu untuk mempercepat pembangunan di daerah; mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang wajar.

Oleh karenanya penyaluran transfer ke daerah yang dikonversi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), menurut peraturan tersebut, adapun jenis SBN untuk konversi DBH dan/atau DAU adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan.

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU sendiri akan dilakukan dua kali dalam satu tahun. Penyaluran konversi DBH akan dilakukan pada akhir triwulan I dan akhir triwulan II, yang meliputi DBH pajak bumi dan bangunan migas, DBH pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dalam negeri, DBH sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi, DBH SDA pertambangan gas bumi, DBH SDA pertambangan mineral dan batubara. Sementara, konversi penyaluran DAU akan dilakukan pada awal triwulan II dan awal triwulan III.

Konversi penyaluran DBH dan DAU dalam bentuk SBN ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang sehat, efisien, dan efektif. Selain itu, hal ini juga diharapkan mampu mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu, serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang tidak wajar.

Banyak pertanyaan dilontarkan setelah DR. Budiarso Teguh Widodo menyampaikan materi sosialisasi. Beberapa Sekda dan Kepala BPKAD Provinsi Riau Indrawati Nasution turut bertanya tentang pelaksanaan PMK 235 tersebut dan segera dijawab dengan tuntas dan diharapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan DR. Budiarso tidak ada lagi keraguan dan multitafsir atas PMK tersebut, dan selanjutnya berbagai masukan yang disampaikan oleh para peserta sosialisasi akan segera di tindaklanjuti ujar Dirjen.

Selain narasumber, hadir juga pejabat lainnya seperti Kasubdit Evaluasi Dana dan Desentralisasi Perekonomian Ubaidi Socheh Hamidi, Komisaris Utama H.R Mambang Mit, Direktur Dana dan Jasa Nizam, Pemimpin Divisi Produk dan Jasa Syamsul Bakri, Pemimpin Divisi Treasury Internasional Andi Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper