Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Pastikan Premi Baru untuk Industri Perbankan Selesai 2017

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memastikan ketentuan premi baru yang akan dipungut dari industri perbankan selesai jelang tengah tahun ini. Hingga kini belum dipastikan premi tambahan ini bakal dikecualikan dari premi reguler atau tidak.nn
Ilustrasi./Bisnis
Ilustrasi./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memastikan ketentuan premi baru yang akan dipungut dari industri perbankan selesai jelang tengah tahun ini. Hingga kini belum dipastikan premi tambahan ini bakal dikecualikan dari premi reguler atau tidak.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinand Purba mengatakan, pihaknya terus menelaah guna memutuskan akankah premi tambahan yang kelak dikenakan dikecualikan dari premi reguler. Saat ini, industri perbankan dipungut premi reguler dua kali dalam setahun sebesar 0,2%.

“Kami diskusikan [apakah akan menjadi dua premi]. Apakah premi baru ini on top dari premi reguler atau bagaimana,” tuturnya (19/1/2017).

Sejak tahun lalu terdengar rencana LPS hendak memungut premi tambahan kepada industri perbankan. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Regulasi tersebut menghendaki agar Lembaga Penjamin Simpanan membentuk tiga aturan baru. Peraturan yang dimaksud ialah soal penanganan bank sistemik, bank nonsistemik, dan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Ferdinand menuturkan, UU PPKSK menyatakan, semua produk turunannya harus selesai digodok satu tahun setelah diundangkan. Dengan kata lain, tiga aturan turunan tersebut harus terbit paling lambat bulan keempat atau April 2017.

“Nanti [ketika April] tetap terbuka kesempatan untuk langsung diterapkan atau ada transisi lalu baru diterapkan setelah periode tertentu,” ucapnya.

LPS menegaskan rencana untuk memungut premi PRP sejatinya bermaksud guna meminimalisir peran APBN saat melakukan penyelamatan bank berdampak sistemik. Penerapan premi tambahan alias premi PRP tidak bisa seketika lantaran harus mengubah peraturan LPS tentang besaran premi.

Pada sisi lain, rencana Lembaga Penjamin Simpanan menambah premi bagi bank berdampak sistemik dinilai bakal menambah beban perbankan dari aneka pungutan yang selama ini dikenakan kepada industri tersebut

Toni Prasetiantono, Ekonom Universitas Gadjah Mada, mengatakan premi tambahan untuk bank yang berpotensi berdampak sistemik itu akan menambah beban bank bersangkutan. Padahal, kumpulan premi itupun belum tentu bisa membiayai bank-bank berdampak sistemik yang beberapa di antaranya merupakan bank besar.

“Bila ada bank besar yang gagal, akan memakan biaya yang besar. Dari segi aset bisa mencapai Rp100 triliun. Padahal LPS hanya punya dana sekitar Rp70 triliun,” ujarnya.

Menurut Tony, premi tambahan yang nantinya diterapkan belum diikuti dengan kemampuan LPS melakukan bail out bank sistemik yg gagal. “Sejauh ini kan, LPS baru bisa membayar kewajiban BPR yang tutup dengan nilai senilai Rp100 miliar,” ujar dia.

Aturan Tambahan

Di samping itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, untuk memenuhi mandat UU PPKSK maka tahun ini pihaknya hendak menerbitkan beberapa aturan terkait.

“Terutama mengenai rencana aksi atau recovery plan bagi bank sistemik,” tuturnya.

Peraturan yang akan dikeluarkan OJK bertujuan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktik di Indonesia. Di samping itu juga memperhatikan implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lain termasuk PRP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon juga menyatakan, melengkapi peraturan tersebut juga akan diterbitkan regulasi penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank).

“Kami harap turunan UU PPKSK ini akan jadi prioritas kami. Nantinya pemilik bank harus siapkan modal tambahan,” ujarnya.

Yang pasti, OJK menginginkan dalam menangani masalah bank sistemik tak lagi menggunakan dana publik. Peraturan OJK ini kelak juga mengatur soal penambahan modal utamanya dari pemilik, investor, barulah pengkonversian utang jadi modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper